Archive for November 2019
Contoh Studi Kasus Audit SI Pada
Perdagangan Ekonomis
Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization WTO)
kembali memenangkan posisi Indonesia, dalam kasus rokok kretek dengan Amerika
Serikat (AS). Keputusan tersebut dikeluarkan melalui laporan Appellate Body
(AB) pada 4 April 2012, yang menyatakan bahwa AS melanggar ketentuan WTO dan
kebijakan AS dianggap sebagai bentuk diskriminasi dagang. "Indonesia
menang baik ditingkat panel maupun banding, ini merupakan keberhasilan
diplomasi perdagangan kita.
Kemenangan ini penting tidak hanya bagi Indonesia, tetapi
semua negara dalam hal menghargai hasil keputusan WTO," kata Iman
Pambagyo, Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Kemendag, dalam
keterangan pers, Jumat (6/4/2012). Kasus rokok kretek antara Indonesia dan AS,
berawal dari diberlakukannya Family Smoking Prevention and Tobacoo Control Act
di AS. Undang-undang tersebut bertujuan untuk menurunkan tingkat perokok muda
di kalangan masyarakat AS, dengan melarang produksi dan perdagangan rokok beraroma,
termasuk rokok kretek dan rokok beraroma buah-buahan.
Namun, ketentuan tersebut mengecualikan rokok beraroma
mentol produksi dalam negeri AS. Setelah proses konsultasi yang berlangsung
panjang tanpa mencapai kesepakatan, Indonesia akhirnya mengajukan pembentukan
Panel ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO (Dispute Settlement Body DSB) atas
dasar AS melanggar ketentuan WTO mengenai National Treatment Obligation. Hal
itu tercantum dalam Pasal 2.1 Technical Barrier to Trade (TBT) Agreement. Dalam
prinsip National Treatment, setiap negara anggota WTO berkewajiban untuk
memberikan perlakuan yang sama terhadap produk sejenis, baik yang diproduksinya
di dalam negeri maupun yang berasal dari impor negara anggota WTO lainnya.
Panel WTO menemukan bahwa kebijakan AS tersebut tidak sesuai
dengan ketentuan WTO, karena rokok kretek dan rokok mentol adalah produk
sejenis (like products), dan keduanya memiliki daya tarik yang sama bagi kaum
muda. Menurut WTO, kebijakan yang membedakan perlakuan terhadap dua produk sejenis,
merupakan tindakan yang tidak adil (less favourable). Pemerintah AS yang tidak
puas terhadap keputusan panel yang dikeluarkan pada 2 September 2011, melakukan
banding ke WTO pada 5 Januari 2012.
Hasil banding yang dikeluarkan AB kemarin,
menegaskan kembali bahwa keputusan panel sebelumnya adalah benar, dan
pemerintah AS telah mengeluarkan kebijakan yang tidak konsisten dengan
ketentuan WTO. Disamping itu, AB menemukan bahwa AS melanggar ketentuan Pasal
2.12 TBT Agreement di mana AS tidak memberikan waktu yang cukup (reasonable
interval) antara sosialisasi kebijakan dan waktu penetapan kebijakan. Lebih
lanjut, AB merekomendasikan kepada DSB agar meminta Pemerintah AS untuk membuat
kebijakan sesuai dengan ketentuan dalam TBT Agreement. Pemerintah Indonesia
menyambut baik laporan AB tersebut, dan memberikan apresiasi yang tinggi atas
kerja keras AB dan kebijaksanaannya dalam mempertimbangkan pandangan indonesia
terkait kasus ini. "Pemerintah Indonesia bersedia untuk bekerja sama
dengan AS dalam melakukan implementasi atas laporan AB tersebut," jelas
Pambagyo. Pambagyo menekankan bahwa tujuan Indonesia mengajukan kasus rokok
kretek ke WTO bukan untuk meningkatkan ekspor produk rokok ke AS, melainkan
untuk mengamankan akses pasar rokok kretek Indonesia di AS. Selain itu mencegah
aturan yang diterapkan Pemerintah AS ditiru oleh negara lain, termasuk
negara-negara tujuan ekspor utama rokok kretek Indonesia. "Indonesia turut
menjaga komitmen internasional yang telah disepakati bersama dalam WTO
khususnya TBT Agreement. Semua negara harus menghormati, dan dengan keputusan
ini diharapkan negara anggota lainnya tidak mengikuti kebijakan AS
tersebut," kata Pambagyo. Berdasarkan ketentuan Dispute Settlement
Understanding (DSU) Pasal 17.14, keputusan AB akan diadopsi oleh DSB setelah 30
hari dikeluarkannya laporan AB, yaitu pada awal Mei 2012.
Saran
untuk studi kasus diatas ialah :
- Berani membela/mengajukan banding asal kita yakin apa yang dilakukan itu benar(indonesia menjual rokok kretek ke AS namun pemerintah AS menolak padahal indonesia sudah melakukan sesuai prosedur)
- Indonesia harus lebih sering melakukan kerja sama dengan negara lain agar suatu saat apabila ada kejadian seperti ini tidak perlu berujung rumit bahkan harus naik banding segala.
- Ketika kerja sama sudah terjalin, usahakan agar selalu menjaga komitmen yang telah dibuat antar negara